Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam

  1. 1. Surat permohonan (bermeterai).
  2. 2. memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
  3. 3. KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
  4. 4. mempunyai predikat kesehatan paling rendah
  5. 5. mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  6. 6. memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rpl5.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  7. 7. memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. 8. memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari bupati/wali kota setempat terkait pembinaan dan pengawasan cabang;
  9. 9. memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1(satu) tahun;
  10. 10. memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan
  11. 11. calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi.

  1. https://www.oss.go.id
  2. Pemenuhan Komitmen (sesuai persyaratan) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk hardcopy. -SPPL (Dinas Lingkungan Hidup dan PR) - Koperindag

1. https://www.oss.go.id

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

 

Proses Penerbitan Izin  tidak dipungut biaya (Gratis-Gratis-Gratis)

Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam

Seksi Pengaduan, Informasi Dan Penyuluhan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam"