Izin Usaha Kawasan Industri

  1. 1. Fotokopi KTP Pemimpin Perusahaan
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
  3. 3. Fotokopi Izin Lokasi
  4. 4. Fotokopi Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL,AMDAL)
  5. 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. 6. Surat keterangan Domisili Perusahaan.
  7. 7. Fotokopi KTP Pemimpin Perusahaan 8. Fotocopy NPWP
  8. 8. Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Landak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Landak dengan Melampirkan

  1. https://www.oss.go.id
  2. Pemenuhan Komitmen (sesuai persyaratan) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk hardcopy. - Fotokopi Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL,AMDAL) - Koperindag -BPN ( badan Pertanahan Nasional)
  3. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  4. Tim Teknis DPMPTSPTK Kabupaten Landak Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)

1. https://www.oss.go.id

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

 

Proses Penerbitan Izin  tidak dipungut biaya (Gratis-Gratis-Gratis)

 

Izin Usaha Kawasan Industri

Seksi Pengaduan, Informasi Dan Penyuluhan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store