izin perluasan usaha Industri

  1. Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Landak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Landak
  2. 1. Fotocopy IUI
  3. 2. Nomor Induk Berusaha
  4. 3. Dokumen Rencana Perluasan
  5. 4. Data Industri 2 tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional
  6. 5. Perubahan Izin Lingkungan (Dokumen Amdal/UKL-UPL)
  7. 6. Fotocopy SIUP
  8. 7. Daftar Mesin dan Peralatan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  9. 8. Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan instusi yang berwenang
  10. 9. Fotocopy Lunas PBB Tahun Terakhir
  11. 10. Fotokopi KTP Pemimpin Perusahaan
  12. 11. Fotocopy NPWP

  1. https://www.oss.go.id
  2. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten Landak - Perubahan Izin Lingkungan (Dokumen Amdal/UKL-UPL) - Koperindag - BPN
  3. DPMPTSPTK Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  4. Tim Teknis DPMPTSPTK Kabupaten Landak Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)

1. https://www.oss.go.id

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

 

Proses Penerbitan Izin  tidak dipungut biaya (Gratis-Gratis-Gratis)

izin perluasan usaha industri

Seksi Pengaduan, Informasi Dan Penyuluhan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store