Izin Klinik Kecantikan

  1. 1. Permohonan bermaterai Rp.6.000,-; ;
  2. 2. Izin mendirikan Klinik Kecantikan Estetika Tipe Pratama;
  3. 3. Rekomendasi Puskesmas setempat;
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. 5. Fotocopy akta pendirian;
  6. 6. Fotocopy yang sah sertifikat tanah bukti kepemilikan atau bukti sewa kontrak minimal jangka waktu 5 (lima) tahun yang disahkan Notaris
  7. 7. Fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL;
  8. 8. Surat kerjasama Pengelolaan Limbah Medis sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  9. 10. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan sanksi;
  10. 11. Data ketenagaan dan Scan dokumen Ketenagaan (meliputi : Struktur Organisasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing tenaga/tupoksi dengan melampirkan Ijazah semua Ketenagaan, Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab Klinik dengan materai Rp. 6000,-);
  11. 12. Denah lokasi dan denah bangunan ( ruang tunggu/ administrasi, ruang obat,ruang konsultasi, ruang tindakan, kamar mandi/toilet );
  12. 13. Daftar kosmetik di klinik kecantikan;
  13. 14. Foto copy Ijazah / Sertifikat Kursus Kecantikan Bagi Dokter Pelaksana / Konsultan;
  14. 15. Dokter / Tenaga Pelaksana teknis yang mempunyai ijazah kursus kecantikan dan SIP di tempat tersebut;
  15. 16. Foto copy STR, SIP, SIK, SIPA dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya yang Berpraktek di Klinik Tersebut;
  16. 17. Daftar Sarana, Prasarana dan Peralatan (Instalasi Sanitasi, Instalasi Listrik, Pencegahan kebakaran, sistem pencahayaan, tata udara, Peralatan Kesehatan Kefarmasian, Laboratorium dan Ketenagaan);
  17. 18. Foto copy Pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha kecuali untuk Kepemilikan Perorangan;
  18. 19. Hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat yang masih berlaku;
  19. 20. Daftar tarif dan jenis pelayanan;
  20. 21. Standar Operation Prosedur (SOP) yang ditandatangani oleh penanggung jawab teknis medis
  21. 22. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggung jawab teknis medis ( dari dokter penanggung jawab teknis medis );
  22. 23. Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan bidang estetika medik yang diselenggarakan institusi pendidikan nasional/internasional atau organisasi profesi yang diakui pemerintah
  23. 24. Pasfoto penanggung jawab 3×4 sebanyak 3 lembar
  24. 25. Materai Rp. 6.000,- (2 lembar).

  1. https://www.oss.go.id
  2. Pemenuhan Komitmen (sesuai persyaratan) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk hardcopy. Dinas Lingkungan Hidup Puskesmas Dinas kesehatan
  3. Tim Teknis DPMPTSPTK Kabupaten Landak Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)

1. https://www.oss.go.id

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

 

Proses Penerbitan Izin  tidak dipungut biaya (Gratis-Gratis-Gratis)

 

Izin Klinik Kecantikan

Seksi Pengaduan, Informasi Dan Penyuluhan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik Kecantikan"