Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

  1. Fotokopi KTP Penanggungjawab
  2. Fotokopi MPWP Penanggungjawab
  3. Fotokopi Penyuluhan Keamanan Pangan
  4. Label Pangan
  5. Fotokopi Izin Usaha Mikro dari Kecamatan

  1. https://sicantikui.layanan.go.ig
  2. Pemenuhan Komitmen (sesuai persyaratan) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk hardcopy. - Dinas Lingkungan Hidup dan PR - Puskesmas - Dinas Kesehatan - koperindag - pariwisata
  3. Tim Teknis DPMPTSPTK Kabupaten Landak Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)

 

  1. https://sicantikui.layanan.go.ig
  2. lengkapi persyaratan
  3. Lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

Proses Penerbitan Izin  tidak dipungut biaya (Gratis-Gratis-Gratis)

 

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Seksi Pengaduan, Informasi Dan Penyuluhan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"