Izin Usaha Mikro, Kecil Obat Tradisional (UMOT)

  1. Email
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
  4. Fotokopi KTP/identitas pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
  5. Surat pernyataan pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
  6. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  10. Fotokopi Surat Keterangan Domisili

  1. https://www.oss.go.id
  2. 4. Pemenuhan Komitmen (sesuai persyaratan) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk hardcopy. - Dinas Lingkungan Hidup dan PR - Puskesmas - Dinas Kesehatan - koperindag - pariwisata
  3. Tim Teknis DPMPTSPTK Kabupaten Landak Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)

https://www.oss.go.id

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

 

Proses Penerbitan Izin  tidak dipungut biaya (Gratis-Gratis-Gratis)

 

Izin Usaha Mikro, Kecil Obat Tradisional (UMOT)

Seksi Pengaduan, Informasi Dan Penyuluhan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro, Kecil Obat Tradisional (UMOT)"