Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Kartu BPJS
  4. Kartu berobat Rumah Sakit

  1. Pasien datang Ke Ruang Triage Kemudian Dipilah, Diseleksi Oleh Petugas Triage( Dokter,Perawat )
  2. Dilakukan Pemeriksan / Tindakan Oleh Dokter dan Perawat Jaga IGD dan pasien yang Akan Dilakukan Tindakan Operasi, Dikonsultasikan dengan Dokter Ahli Dan Persiapan pasien Pra Operasi dilakukan Di IGD
  3. Administrasi Diselesaikan di bagian Pendaftaran dan Ruang Admisi
  4. Pemeriksaan, Pertolongan / Tindakan Telah Selesai , Maka : - Pasien Gawat Darurat Setelah Kegawat Daruratannya Teratasi Dipindahkan Keruang Rawat Inap Sesuai Penyakitnya (apabila ruang rawat inap ada yang kosong) atau Dirujuk Ke Rumah Sakit Lain Yang Lebih Tinggi - Untuk Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat, Pasien Dapat Dipulangkan Dengan Anjuran Kontrol Ke Poliklinik Ataupun Ke Puskesmas Terkait Dan Diberi Obat

Pemeriksaan awal Pelayanan dari mulai pasien datang sampai dengan pasien diperiksa dokter yang mengacu kepada prosedur TRIAGE IGD

1. Pasien BPJS : Gratis

2. Pasien Umum : Tarif sesuai Perda No. 61 Tahun 2015

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

  1. Pusat informasi RSUD Ciamis
  2. Call Center (0265)771018
  3. SMS Center 082117785618.
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"