Layanan Pengurusan SKCK Baru

  1. Fotokopi KTP 1 Lembar
  2. Fotokopi KK 1 Lembar
  3. Fotokopi AKTE 1 Lembar
  4. Foto warna background merah 6 lembar
  5. Sidik jari

  1. Pemohon mengajukan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres Sat Intelkam dan Polsek ke Unit Intelkam dengan persyaratan : a. Pengisian Kartu Tik; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya; c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); d. Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir e. Rumus Sidik Jari; f. Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh fungsi Reskrim (Unit Ident)
  4. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
  5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil pemeriksaan ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Bila ada hal hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
  7. Bila tidak ditemukan hal hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

Layanan Pengurusan SKCK Baru

 

Rp. 30.000,- 

Layanan Pengurusan SKCK Baru

Ruang Pengaduan Pelayanan SKCK 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengurusan SKCK Baru"