Pelayanan Ruang Perinatologi

  1. Pasien BPJS : FC KK, KTP Orang Tua, FC Kartu BPJS
  2. Pasien Jampersal : Surat keterangan tidak mampu dari Desa, Surat keterangan TIDAK PUNYA JAMINAN dari Desa terkait, Surat rujukan dari bidan terkait, Surat pengantar dari puskemas/ruang bersalin di RS, terkait, FC KK, FC KTP

  1. Pasien masuk ruang Perinatologi dari IGD (PONED)/Rawat Jalan
  2. Pasien didaftarkan di bagian pendaftaran IGD dan menuju ruang admisi untuk mendapatkan buku rawat
  3. Serah terima dan orientasi di pos perawat (Nurse Station)
  4. Pasien selanjutnya dirawat lebih lanjut di ruang Perinatologi

Pelayanan Ruang Perinatologi tersedia 24 jam

jangka waktu penyelesaian adalah dari mulai pasien masuk sampai pasien pulang baik itu sembuh, di rujuk atau meninggal

1. Pasien BPJS : Gratis

2. Pasien Umum : Tarif sesuai dengan Perda No. 61 Tahun 2015

Ruang Perawatan Perinatologi

  1. Pusat informasi RSUD Ciamis
  2. Call Center (0265)771018
  3. SMS Center 082117785618.
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Perinatologi"