Santunan Kematian Masyarakat (Santimas)

  1. Foto copy KTP yang meninggal
  2. Foto copy KTP ahli waris
  3. Surat Keterangan Meninggal dari Desa
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Foto copy KK lama
  6. Foto copy KK baru (yang telah dihapus nama almarhum
  7. Foto copy rekening BPD
  8. Materai 6000

  1. Petugas menerima memeriksa dan memverfikasi berkas permohonan Santunan Kematian Masyarakat (Santimas) dari pemohon
  2. Petugas melakiukan penerbitan KK baru dengan menghapus data almarhum dari data base kependudukan
  3. Petugas mencetak kuintansi penerimaan dana santunan dan surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke Bagian Keuangan
  4. Pemohon menandatangani kuintansi penerimaan data dengan diisi materai 6000
  5. Kasi dan Kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada berkas permohonan
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani surat pengantar dan KK baru dengan menghapus nama almarhum
  7. Petugas menyerahkan KK baru kepada pemohon
  8. Petugas membawa surat pengantar ke Bagian Keuangan

  1. Petugas menerima memeriksa dan memverfikasi berkas permohonan Santunan Kematian Masyarakat (Santimas) dari pemohon (3 menit)
  2. Petugas melakiukan penerbitan KK baru dengan menghapus data almarhum dari data base kependudukan ( 10 menit)
  3. Petugas mencetak kuintansi penerimaan dana santunan dan surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke Bagian Keuangan ( 10 menit)
  4. Pemohon menandatangani kuintansi penerimaan data dengan diisi materai 6000 ( 2 menit)
  5. Kasi dan Kabid yang menangani melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf pada berkas permohonan (5 menit)  
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani surat pengantar dan KK baru dengan menghapus nama almarhum (10 menit)
  7. Petugas menyerahkan KK baru kepada pemohon
  8. Petugas membawa surat pengantar ke Bagian Keuangan (- jam)

-

Surat Pengantar Permohonan Santimas

  • Kotak Saran
  • Bagian Informasi dan Pengaduan
  • Telp   : (0361)813542
  • Email : disdukcapiltbn@gmail.com
  • SMS/WA : 0895800180777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Kematian Masyarakat (Santimas)"