Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK)

  1. Perusahan yang berbadan hukum tidak memiliki Negara/ Swasta

  1. Pemohon mengambil formulir wajib lapor ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi, Seksi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja
  2. Formulir blangko WLK di isi dan ditandatangani pimpinan perusahan
  3. Formulir blangko yang sudah diserahkan kembali ke seksi Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja untuk di teliti dan diperiksa, apakah sudah diisi dengan benar. Apabila sudah lengkap dan benar, maka formulir tersebut diserahkan ke kantor untuk ditandatangani
  4. Formulir WLK disampaikan ke Kepala Dinas

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir WLK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK)"