Pelayanan Pajak Hiburan untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari
Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Hiburan tidak dipungut biaya. Tarif Pajak 50%
Pajak Hiburan
(A).Sarana Pelayanan Pengaduan (media), Saran dan Masukan,
melalui :
(B).Penanganan pengaduan melalui media/ surat pengaduan tidak langsung) tersebut diatas akan ditindak lanjuti dengan tahap sebagai berikut :
1) Cek Administrasi
2) Survei lapangan
3) Koordinasi Internal
4) Koordinasi dengan Instansi Terkait
(C).Penyelesaian Pengaduan Sesuai dengan Kondisi dan Permasalahan yang ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store