Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

No. SK: 15 TAHUN 2022

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Lingkungan
  3. IMB SIMBG/ Sertifikat Tanah (jika IMB belum ada) /SPT (untuk lokasi tertentu);
  4. Dokumen kelayakan; a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendiriansatuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis,dan ekologis; b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendiriansatuan pendidikan dari segi prospek pendaftar,keuangan, sosial, dan budaya; c. data mengenai perkiraan pembiayaan untukkelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1(satu) tahun akademik berikutnya; dan d. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Fotokopi akta pendirian Lembaga
  6. Surat Kuasa bermeterai dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

38 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat / Surat Keputusan (SK)

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)"