Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA)

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Foto copy STR Penata Anestesi
  3. Foto copy Ijasah Minimal D3 Anestesi yang di legalisir
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  5. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas layanan kesehatan
  6. Rekomendasi dari Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan ( SK ) / Sertifikat

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA)"