Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Foto Copy Rekomendasi IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
  3. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan menunjukkan aslinya
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
  5. Foto copy SIPA kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua dan ketiga)
  6. Foto copy SIPA kedua ( untuk pengajuan SIPA ketiga)
  7. Surat persetujuan atasan langsung

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin / Surat Keputusan (SK)

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)"