Izin Pendirian Rumah Sakit Tipe C dan D milik Pemerintah Daerah

No. SK: 15 TAHUN 2022

  1. Izin Lingkungan (dokumen UKL-UPL/AMDAL)
  2. Foto Copy IMB dan foto copy sertifikat tanah
  3. Izin Lokasi/ surat pernyataan izin lokasi tanpa komitmen
  4. Dokumen kajian dan perencanaan bangungan yang terdiri dari feasibility study (FS), detail engineering design dan master plan
  5. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan
  6. Nomor Induk Berusaha

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

37 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin / Surat Keputusan (SK)

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Rumah Sakit Tipe C dan D milik Pemerintah Daerah"