Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D milik Pemerintah Daerah

No. SK: 15 TAHUN 2022

  1. Izin mendirikan rumah sakit
  2. Profil Rumah Sakit (visi, misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi)
  3. Isian instrument self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan bangunan dan prasarana
  4. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan
  5. Sertifikat akreditasi (khusus perpanjangan izin operasional rumah sakit kelas c dan d)
  6. Nomor Induk Berusaha

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin / Surat Keputusan (SK)

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D milik Pemerintah Daerah"