Izin Membawa Cagar Budaya Keluar Daerah Dalam Daerah Provinsi

  1. Fotokopi Akta Notaris
  2. Fotokopi Rekening atas nama Lembaga (sanggar)
  3. Struktur Lembaga disertai dengan uraian tugas
  4. Data pendidik/tutor/pelatih
  5. Data warga belajar/peserta didik (minimal 20 orang)
  6. Surat keterangan pemilikan tempat/gedung
  7. Lampiran kurikulum
  8. Jadwal pembelajaran
  9. Denah lokasi/sketsa lokasi
  10. Dokumentasi papan lembaga (sanggar)
  11. Dokumentasi kegiatan
  12. Struktur organisasi lembaga (sanggar)
  13. Surat Kuasa bermeterai dengan melampirkan KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (jika dikuasakan)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin melalui aplikasi sicantik cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

41 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan ( SK ) / Sertifikat Izin

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Membawa Cagar Budaya Keluar Daerah Dalam Daerah Provinsi"