Kartu Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJT-BU)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah dilegalisir Lembaga
  3. Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh Lembaga
  4. Surat Pernyataan Pengikatan Diri dari Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas meterai dan dibubuhi cap perusahaan serta mencantumkan email dan nomor kontak person, WA)
  5. Fotokopi ijazah Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha yang dilegalisir.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin Melalui Aplikasi Si Cantik Cloud
  3. Rekomendasi Teknis
  4. Notifikasi Permohonan Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu / Surat Keputusan ( SK ) / Sertifikat Izin

- Pengaduan Langsung
- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJT-BU)"