Pelayanan Informasi

  1. -

  1. Menyampaikan informasi langsung secara lisan/tertulis atau mengkoordinasikan dengan pihak terkait yang bersifat teknis
  2. Menyampaikan informasi secara lisan/tertulis setelah dikoordinasikan secara teknis

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi

Penyampaian Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, Instagram, Twitter, Youtube, Facebook, Whatsapp, Telpon, Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"