Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Formulir Pengaduan / Surat Pengaduan
  2. fotokopi ktp

  1. Petugas loket melakukan entry data / di loket Informasi dan Pengaduan
  2. Koordinasi dan analisis penyebab masalah pengaduan bersama pihak terkait
  3. Tinjauan lapangan / survey dan penandatanganan BA (jika diperlukan)
  4. Koordinasi dan pengambilan tindakan
  5. Menyampaikan informasi/jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan
  6. Konfirmasi kepuasan masyarakat atas jawaban masalah pengaduan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanggapan/Tindak Lanjut Pengaduan

- Pengaduan Langsung

- Pengaduan Tidak Langsung (melalui telepon, handphone, e-mail, faximile, kotak pengaduan, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"