Pelayanan Pajak Hotel

  1. Mengisi Blangko Permohonan Pendaftaran DataWP
  2. Foto copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan /Jasa)
  3. Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  4. Foto copy NPWP Perusahaan
  5. Foto copy KTP Pemilik
  6. Mengisi Formulir Pendaftaran Objek Pajak Hotel

  1. Alur Pajak Hotel melalui Self Assesment

Pelayanan Pajak Hotel untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja      dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari

Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Hotel tidak dipungut biaya. Tarif Pajak 10 %

Pajak Hotel

(A).Sarana Pelayanan Pengaduan (media), Saran dan Masukan,

melalui :

  1. Ruang Pengaduan
  2. Telepon
  3. Kotak Pengaduan
  4. Formulir Pengaduan
  5. Website

 

(B).Penanganan pengaduan melalui media/ surat pengaduan tidak langsung) tersebut diatas akan ditindak lanjuti dengan tahap sebagai berikut :

      1)  Cek Administrasi

      2)  Survei lapangan

      3)  Koordinasi Internal

      4)  Koordinasi dengan Instansi Terkait

(C).Penyelesaian Pengaduan Sesuai dengan Kondisi dan Permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Hotel"