Pelayanan Pajak Minerba

  1. Mengisi blangko Penyelenggaraan Minerba
  2. Surat Pernyataan Persil (Bermaterai)
  3. Surat Pernyataan Pemberi Kuasa (Bermaterai)
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy KTP Pemilik.
  6. Foto Copy IUP ( ijin usaha pertambangan ).
  7. Foto Lokasi Penyelenggaraa Minerba.
  8. Laporan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB)

  1. alur pajak minerba dengan self assesment

Pelayanan Pajak Minerba untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari

Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Minerba tidak dipungut biaya. Tarif Pajak 15%

Pajak Mineral Bukan Logam

(A).Sarana Pelayanan Pengaduan (media), Saran danMasukan,

melalui :

  1. RuangPengaduan
  2. Telepon
  3. KotakPengaduan
  4. FormulirPengaduan
  5. Website

(B).Penangananpengaduanmelalui media/ surat pengaduan tidak langsung) tersebutdiatasakanditindak lanjuti dengan tahap sebagai berikut :

      1)  CekAdministrasi

      2)  Surveilapangan

      3)  Koordinasi Internal

      4)  KoordinasidenganInstansiTerkait

(C).PenyelesaianPengaduanSesuaidenganKondisidan Permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Minerba"