Pelayanan Pajak Restoran

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Objek Pajak Restoran
  2. Fotocopy SIUP
  3. Fotocopy TDP
  4. Fotocopy KTP Pemilik

  1. alur pajak restoran malalui self assesment seperti gambar diatas

Pelayanan Pajak Restoran untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari

Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Restoran tidak dipungut biaya. Dan Tarif Pajak 10%

Pelayanan Pajak Resto

(A).Sarana Pelayanan Pengaduan (media), Saran dan Masukan,

melalui :

  1. Ruang Pengaduan
  2. Telepon
  3. Kotak Pengaduan
  4. Formulir Pengaduan
  5. Website

(B).Penanganan pengaduan melalui media/ surat

       pengaduan tidak langsung) tersebut di atas akan ditindak lanjuti dengan tahap sebagai berikut :

      1)  Cek Administrasi

      2)  Survei lapangan

      3)  Koordinasi Internal

      4)  Koordinasi dengan Instansi Terkait

(C).Penyelesaian Pengaduan Sesuai dengan Kondisi dan Permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Restoran"