Pelayanan Penerbian Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 26

  1. Surat rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  2. Asli dan Fotocopy KK
  3. Asli dan Fotocopy KTP

  1. 1. Pemohon datang membawa Surat rekomendasi SKTM dan mengambil nomor antrian;
  2. 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke Ka. Jawatan Pelayanan Umum / pejabat struktural lainnya;
  3. 3. Ka. Jawatan Pelayanan Umum / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani surat permohonan;
  4. 4. Petugas menyerahkan surat rekomendasi SKTM kepada pemohon.

jika berkas sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi SKTM

a)      Secara tertulis melalui :

·  Surat ditujukan kepada 0274 411275

d)     Email    : website : kec-kasihan.bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbian Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"