Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 26

  1. Surat Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani 2 Saksi RT dan Dukuh
  2. Fotocopy KK Ahli waris
  3. Fotocopy KTP Ahli waris yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan Nikah almarhum dari KUA
  5. Surat Kematian/Akta Kematian

  1. 1. Pemohon datang membawa Surat Rekomendasi Surat Keterangan ahli waris dan mengambil nomor antrian;
  2. 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke Ka. Jawatan Praja ;
  3. 3. Ka. Jawatan Praja memeriksa berkas dan memberi paraf jika sudah lengkap, jika tidak lengkap berkas di kembalikan ke pomohon;
  4. 4. Panewu menandatangani Surat Keterangan ahli waris ( bila persyaratan sudah lengkap dan benar)
  5. 5. Pemohon mengambil Surat Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris.

Bila Syarat Sudah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris

 

a)      Secara tertulis melalui :

·      Surat ditujukan kepada 0274 411275

d)     Email    : website : kec-kasihan.bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris"