Izin Usaha Angkutan

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi
  3. Fotocopy KTP.
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy STNK
  6. Fotocopy Buku Uji Kendaraan bermotor
  7. Membuat dan menandatangani pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor
  8. Membuat dan menandatangani pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
  9. Denah/gambar lokasi

  1. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak Mengarahkan pemohon ke Dinas Teknis
  2. Dinas Perhubungan Kabupaten Landak memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Bila berkas pemohon lengkap, Dinas Perhubungan melakukan survey lapangan dan apabila berkas tidak lengkap pemohon harus melengkapi persyaratan yang kurang
  4. Setelah survey lapangan, Dinas Perhubungan memberikan Rekomendasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak
  5. 6. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak menerbitkan Izin permohonan.

  1. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS
  2. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha
  3. Pengefektifan Izin Usaha

Gratis-gratis-gratis

Izin Usaha Angkutan

Seksi pengaduan, informasi dan Penyuluhan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan"