Izin Trayek Angkutan Pedesaan

  1. Fotocopy KTP.
  2. Fotocopy NPWP
  3. Membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek
  4. Fotocopy kepemilikan kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotocopy Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Buku Uji sesuai domisili perusahaan.
  5. Fotocopy bukti asuransi untuk angkutan umum

  1. Mengisi formulir
  2. Dinas Perhubungan Kabupaten Landak memverifikasi kelengkapan berkas.
  3. Bila berkas pemohon lengkap, Dinas Perhubungan melakukan survey lapangan dan apabila berkas tidak lengkap pemohon harus melengkapi persyaratan yang kurang.
  4. Setelah survey lapangan, Dinas Perhubungan memberikan Rekomendasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak
  5. 3. Pengefektifan Izin Usaha

  1. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS
  2. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha
  3. Pengefektifan Izin Usaha

Gratis-gratis-gratis

Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Pedesaan

Seksi pengaduan, informasi dan Penyuluhan Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek Angkutan Pedesaan"