Pelayanan Pembuatan Kartu keluarga

  1. Membawa Blanko F1.01 yang bisa didapatkan di Kepala Dukuh/ Kelurahan/ Kecamatan yang sudah di tanda tangani dan di cap stempel
  2. Membawa fotocopy lampiran perubahan jika ada (KK asli, Akta kelahiran, buku nikah, bukti pindah, Ijazah terakhir dll)

  1. Silakan ke kecamatan membawa blanko permohonan KK (F1.01) yang bisa didapatkan dari Dukuh/ Keluarahan/ Kecamatan
  2. Pastikan blanko permohonan telah ditanda tangani dan di cap stempel Keluarahan
  3. Lampiran berupa KK Asli atau jika hilang membawa surat kehilangan dari Polsek/ Polres
  4. Pastikan jika ada perubahan data dilampirkan data seperti (fotocopy Ijazah, buku nikah, akta kelahiran, dll)
  5. Silakan berikan berkas anda kepada petugas, proses paling lama 3 hari, anda akan diberikan surat pengambilan
  6. Jika sudah pada waktunya, silakan datang membawa surat pengambilan di kecamatan

Proses pelayanan pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan 1 sampai dengan 3 hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu keluarga"