Pengangkatan Anak

  1. Surat keterangan sehat COTA dari rumah sakit pemerintah
  2. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa rumah sakit pemerintah
  3. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari spesialis obstetri dan ginekologi rumah sakit pemerintah
  4. Foto copy Akta Kelahiran COTA
  5. Foto copy SKCK COTA
  6. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA
  7. Foto copy Kartu Keluarga
  8. Keterangan Penghasilan dari tempaat bekerja COTA
  9. Surat Pernyataan Persetujuan CAA (bermaterai) bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya
  10. Surat Pernyataan Motivasi COTA, bermaterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  11. Surat Pernyataan COTA, bermaterai akan memperlakukan anak angkatnya dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
  12. Surat mengenai pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya asal-usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  13. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.
  14. Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan hibah sebagian hartanya untuk anak angkatnya
  15. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga
  16. Laporan sosial COTA yang dibuat oleh pekerja sosial instansi sosial setempat dan pekerja sosial panti/yayasan
  17. Berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung ke COTA
  18. Laporan sosial COTA yang dibuat oleh pekerja sosial instansi sosial setempat dan pekerja sosial panti/yayasan
  19. Surat izin pengasuhan anak dari instansi sosial provinsi
  20. Laporan perkembangan anak yang dibuat oleh pekerja sosial dan pekerja sosial panti/yayasan
  21. Akta kelahiran CAA
  22. Foto COTA dan CAA

  1. COTA konsultasi dan mengajukan surat permohonan izin pengasuhan anak ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota menugaskan Pekerja Sosial (Peksos) melakukan kelayakan COTA
  3. Peksos memberikan laporan kelayakan COTA ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  4. Dinas Sosial Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi untuk diproses PA di Provinsi
  5. Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan SK Izin Pengangkatan Anak dan selanjutnya diprses di Pengadilan
  6. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mencatat hasil keputusan pengadilan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pengangkatan Anak

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah:

1)   Instagram : @dinsos_lamteng

2)   E-mail : lamtengdinsos@gmail.com

3)   WhatsApp : 082180432095

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store