Pelayanan Pengurusan KTP El Hilang

  1. Membawa Blanko Pembuatan KTP dari Kelurahan atau Kecamatan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ fotocopy KTP

  1. Pastikan anda mendapatkan Surat Kehilangan dari Polsek/ Polres
  2. Silakan anda meminta Blanko pembuatan KTP yang bisa didapatkan di Kelurahan/ Kecamatan
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas akan memanggil anda, silakan menyerahkan berkas anda
  5. Anda akan diberikan surat pengambilan oleh petugas untuk pengambilan KTP El anda
  6. Jika sudah waktu pengambilan KTP, silakan datang langsung membawa surat pengambilan dan serahkan kepada petugas

Untuk pelayanan pengurusan KTP hilang bisa dilakukan 1 sampai dengan 3 hari, karena untuk verifikasi Operator tergantung dari pihak Dinas Kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan KTP El Hilang"