Untuk pelayanan pengurusan KTP hilang bisa dilakukan 1 sampai dengan 3 hari, karena untuk verifikasi Operator tergantung dari pihak Dinas Kependudukan
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store