Penerbita Kartu AK. I (Kartu Pencari Kerja)

  1. Foto Copy KTP
  2. Pas Foto hitam putih / berwarna 2x3 & 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Surat Pengalaman Kerja bila ada
  4. Foto Copy Ijazah Terakhir

  1. Dengan persyaratan yang lengkap pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan kartu pencari kerja AK. I
  2. Pengantar Kerja memeriksa persyaratan kelengkapan berkas pencari kerja,
  3. jika telah lengkap pengantar kerja mewawancarai pencari kerja, dengan mengisi blangko biodata pencari kerja (AK.2)
  4. Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK.I)
  5. Balngko AK. I disampaikan ke kepala seksi untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima kartu pencari kerja (AK. I) yang telah ditandatangani.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu AK. I (Kartu Pencari Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbita Kartu AK. I (Kartu Pencari Kerja)"