Pelayanan Pembuatan KTP Baru

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  3. Blanko pembuatan KTP (bisa didapatkan di Kelurahan atau Kecamatan langsung)

  1. Pastikan kecamatan mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Akta Kelahiran dan Blanko dari Kelurahan (atau bisa langsung ke Kecamatan)
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas akan melakukan pengambilan foto, sidik jari, scan retina mata dan data lainnya
  5. Kemudian anda akan langsung mendapatkan Surat Keterangan Pengganti KTP El/ Suket KTP El Sementara
  6. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Atau silakan untuk mendaftarkan KTP El Sementara melalui aplikasi CEKATAN yang dapat di unduh melalui Googleplay Store
  7. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Untuk pengurusan KTP mulai dari 1 sampai 3 hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Untuk perekaman data penduduk dapat dilakukan di kecamatan dengan proses waktu tidak kurang dari 1 jam, dan langsung mendapatkan Surat Keterangan Sementara/ Suket KTP El

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan KTP Baru"