Untuk pengurusan KTP mulai dari 1 sampai 3 hari
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Untuk perekaman data penduduk dapat dilakukan di kecamatan dengan proses waktu tidak kurang dari 1 jam, dan langsung mendapatkan Surat Keterangan Sementara/ Suket KTP El
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store