Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Surat pengesahan perkawinan (Hindu/Parisada, Kristen+Surat Baptis/Sisi/Permandian, Budha)
  2. Model NA (N1-N4) daei Lurah/Desa Mempelai
  3. Foto copy Akta Kelahiran mempelai
  4. Foto copy KTP dan KK mempelai
  5. Foto copy KTP saksi 2 orang
  6. Pas potho gandeng 4x6 (4 lembar)
  7. Ijin komandan bagi TNI/Polri
  8. Ijin dari Konsulat (Kedutaan) dan foto copy pasport bagi WNA
  9. Pengantin dan kedua saksi hadir TTD

  1. Petugas pelayanan memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan.
  2. Operator komputer mengidentifikasi biodata penduduk ke DB SIAK
  3. Data perkawinan dicatat kedalam buku register akta, kemudian ditandatangani oleh pelapor dan 2 orang saksi
  4. Operator mencetak kutipan akta perkawinan pada blanko akta dan pada kertas HVS (draft kutipan akta perkawinan)
  5. Kasi perkawinan dan perceraian memberi paraf pada draft kutipan akta
  6. Kabid pencatatan sipil memberi paraf pada draft kutipan akta
  7. Kadis menandatangani kutipan akta perceraian, draft kutipan dan buku register akta
  8. Kutipan akta perkawinan dan draft kutipan dibubuhkan stempel dinas. Berkas disimpan sebagai arsip dan kutipan akta diserahkan kepada pemohon

Waktu untuk menyelesaikan proses ini adalah maksimal 1 hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"