Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 124 TAHUN 2021

  1. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
  2. Foto copy Buku Nikah/akta perkawinan
  3. Foto copy KTP orang tua
  4. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Petugas pelayanan memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan.
  2. Operator komputer mengidentifikasi biodata penduduk ke DB SIAK
  3. Data kelahiran dicatat kedalam buku register akta
  4. Operator mencetak kutipan akta kelahiran pada blangko akta dan pada kertas HVS (draft kutipan akta kelahiran)
  5. Kasi kelahiran memberi paraf pada draft kutipan akta
  6. Kabid pencatatan sipil memberi paraf pada draft kutipan akta
  7. Kadis menandatangani kutipan akta kelahiran, draft kutipan dan buku register akta
  8. Kutipan akta kelahiran dan draft kutipan dibubuhkan stempel dinas. Berkas disimpan sebagai arsip dan kutipan akta diserahkan kepada pemohon

Waktu untuk menyelesaikan proses ini adalah maksimal 1 hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

0851 9734 4577

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0851 9734 4577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"