Penerbitan Akta Perceraian

  1. Keputusan pengadilan tentang perceraian
  2. Kutipan Akta Perkawinan yang Asli
  3. Foto copy KK dan KTP pelapor

  1. Petugas pelayanan memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan.
  2. Operator komputer mengidentifikasi biodata penduduk ke DB SIAK
  3. Data perceraian dicatat kedalam buku register akta, kemudian ditandatangani oleh pelapor dan 2 orang saksi
  4. Operator mencetak kutipan akta perceraian pada blangko akta dan pada kertas HVS (draft kutipan akta perceraian)
  5. Kasi perkawinan dan perceraian memberi paraf pada draft kutipan akta
  6. Kabid pencatatan sipil memberi paraf pada draft kutipan akta
  7. Kadis menandatangani kutipan akta perceraian, draft kutipan dan buku register akta
  8. Kutipan akta perceraian dan draft kutipan dibubuhkan stempel dinas. Berkas disimpan sebagai arsip dan kutipan akta diserahkan kepada pemohon

Waktu untuk menyelesaikan proses ini adalah maksimal 1 hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya/Gratis

Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"