UkL-UpL

  1. 1. Mengisi Formulir UKL-UPL
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP Pemrakarsa
  3. 3. Identitas/Profil Pemrakarsa
  4. 4. Surat Pengajuan Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL
  5. 5. Identitas/CV. Pemrakarsa
  6. 6. Surat Rekomendasi Kesesuaian RT/RW
  7. 7. Surat Persetujuan Izin Prinsip
  8. 8. Fotocopy Sertifikat Tanah Rencana Kegiatan
  9. 9. Peta Lokasi Usaha UKL-UPL
  10. 10. Akte Pendirian Perusahaan Bagi Yang Berbadan Hukum

  1. 1. Pengisian Formulir UKL-UPL Oleh Pemrakarsa
  2. 2. Pemeriksaan Administrasi
  3. 3. Surat Pernyataan Lengkap/Tidak
  4. 4. Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan
  5. 5. Peninjauan Lapangan
  6. 6. Persiapan Rapat Pemeriksaan
  7. 7. Rapat Pemeriksaan Substansi UKL-UPL
  8. 8. Rekomendasi UKL-UPL
  9. 9. Perbaikan UKL-UPL
  10. Penyerahan Dokumen Perbaikan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen UKL-UPL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UkL-UpL"