Rekomendasi SPPL

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Akte Notaris Bagi Yang Berbadan Hukum
  4. Denah Lokasi
  5. Materai 6.000 2 Lembar

  1. 1. Pengajuan Permohonan Verifikasi dan Pendaftaran SPPL
  2. 2. Instansi Penerima Melakukan Verifikasi Administrasi
  3. 3. Verifikasi/Cek Lapangan
  4. 4. Rekomendasi SPPL
  5. 5. Selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SPPL"