Izin Mendirikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Formal (Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal)

  1. Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Hasil Studi Kelayakan;
  5. Isi Pendidikan;
  6. Jumlah dan Kualifikasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
  7. Sarana dan Prasarana Pendidikan;
  8. Pembiayaan Pendidikan;
  9. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi;
  10. Manajemen Proses Pendidikan.

  1. Pemohon mengakses laman website https://oss.go.id/ dan atau http://sicantikui.layanan.go.id/ untuk mendaftarkan perizinan;
  2. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP membawa dokumen fisik untuk dilakukan verifikasi oleh petugas di DPMPTSP;
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan berkas;
  4. Petugas menginput dan memproses berkas permohonan;
  5. Petugas menetapkan dan menerbitkan Izin;
  6. Pemohon Mengambil Izin Ke DPMPTSP Lampung Tengah.

Memerlukan Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis.

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal (Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal)

Call Center Pengaduan

Apabila Anda Tidak Puas Dengan Pelayanan Kami,

Silahkan Telepon / SMS Ke 0823 1180 5566 atau

Sampaikan Laporan Anda Langsung melalui E-Lapor

di website https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Formal (Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal)"