Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar

  1. Surat pengantar dari Dinas Sosial Provinsi / Kabupaten terkait
  2. Fotocopy KTP / jika ada
  3. Fotocopy KK / jika ada

  1. Berkas diserahkan melalui loket informasi dan pendaftaran
  2. Berkas diperiksan oleh Tim Dinas
  3. Pencetakan Rekomendasi
  4. Penandatanganan dan Penerbitan Rekomendasi
  5. Penyerahan Berkas Rekomendasi

105 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar

Pengaduan kepada Dinas Sosial dapat disampaikan melalui media :

1. Loket Pengaduan

2. Hand Phone / WA : 081254687816, 085249173538, 081347869080

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar"