Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak

  1. Asli/legalisir surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  2. Asli/legalisir surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah
  3. Legalisir copy akta kelahiran Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  4. Asli / legalisir SKCK kepolisian setempat
  5. Legalisir surat nikah / akta perkawinan COTA
  6. Legalisir kartu keluarga dan KTP COTA
  7. Legalisir Akta Kelahiran calon anak angkat
  8. Asli keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  9. Asli surat pernyataan persetujuan calon persetujuan calon anak angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan / atau hasil laporan pekerja sosial
  10. Asli surat izin dari orang tua kandung / wali / kerabat COTA diatas kertas bermaterai
  11. Asli surat izin dari orang tua kandung / wali / kerabat CAA diatas kertas bermaterai
  12. Asli surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak
  13. Asli surat pernyataan dari COTA secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup bahwa dokumen adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
  14. Asli surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai hak-hak dan kebutuhan anak
  15. Asli surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya tentang asal usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  16. Asli / legalisir surat / berita acara penyerahan anak yang diketahui oleh Kepala desa / Lurah dan Kepala Instansi Sosial setempat
  17. Asli surat rekomendasi dari kepala instansi sosial kabupaten / kota
  18. SK dari Kepala Instansi Sosial Provinsi

  1. Pastikan pemohon memiliki E-KTP
  2. Berkas yang sudah lengkap diserahkan melalui loket Informasi dan Pendaftaran
  3. Berkas diverifikasi /validasi oleh Tim Dinas
  4. Pencetakan Rekomendasi
  5. Penandatanganan dan Penerbitan Rekomendasi
  6. Penyerahan Berkas Rekomendasi

105 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak

Pengaduan kepada Dinas Sosial dapat disampaikan melalui media :

1. Loket Pengaduan

2. Hand Phone /WA : 081254687816, 085249173538, 081347869080

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak"