Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Surat Permohonan Rekomendasi
  2. Fotocopy KTP dan NPWP
  3. Surat Keterangan Domisili dari Desa / Kelurahan
  4. Fotocopy Akte Pendirian / Akte Notaris
  5. Fotocopy Tanda Daftar Organisasi
  6. Susunan Pengurus / Kepanitaan
  7. Evaluasi Diri Organisasi / Program Kerja / Laporan Kegiatan di Bidang UKS

  1. Pastikan pemohon memiliki E-KTP
  2. Berkas yang sudah lengkap diserahkan ke Loket Informasi dan Pendaftaran
  3. Berkas diverifikasi/validasi oleh Tim Dinas
  4. Pencetakan Rekomendasi
  5. Penandatanganan dan Penerbitan Rekomendasi
  6. Penyerahan Berkas Rekomendasi

105 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

Pengaduan kepada Dinas Sosial dapat disampaikan melalui media :

1. Loket Pengaduan

2. Hand Phone /Wa: 081254687816, 085249173538, 081347869080

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial"