Rekomendasi Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL)

  1. Formulir permohonan izin yang sudah diisi lengkap
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  4. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  5. Surat kuasa asli bermaterai cukup, apabila pengurusan perizinan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon
  6. Fotokopi sertifikat tanah dan/SPPT Terakhir /bukti kepemilikan tanah yang sah/surat keterangan tanah dari desa/kelurahan
  7. Surat rekomendasi dari dinas teknis (Izin Prinsip dari PTSP atau Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari Dinas Perkim)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan izin
  2. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan
  3. Pemohon memasukkan berkas/dokumen permohonan Izin ke Dinas Lingkungan Hidup
  4. Pemohon pulang dan menunggu pemberitahuan untuk mengambil surat rekomendasi

Paling lambat 5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen UKL-UPL, AMDAL

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1. Email : pengaduan.dpmptsp.gowa@gmail.com
  2. Telepon / SMS : 085342363077
  3. Datang langsung ke loket pengaduan
  4. Surat yang ditujukan kepada

Kepala DPMPTSP Kab. Gowa

c.q. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan

Jl. Mesjid Raya No. 38 Sungguminasa

Kec. Somba Opu Kab. Gowa

       5. Kotak saran.

       6. Aplikasi pengaduan SP4N LAPOR Kabupaten Gowa

  • Pengaduan yang disampaikan direspon selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
  • Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Verifikasi substansi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi dan cek lokasi;
  4. Sanksi.
  • SDM yang menangani aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan;
  2. Kasi Pelaporan dan Peningkatan Layanan;
  3. Kasi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan;
  4. Kasi Pengaduan dan Informasi Layanan;
  5. OPD Teknis
  • Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Pengaduan dan Konsultasi;

2. Kotak Saran;

3. Pesawat telepon;

4. Komputer;

5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang menangani aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL)"