Izin Refraksionis Optisien

  1. Formulir permohonan izin yang sudah diisi lengkap
  2. Fotokopi ijazah terakhir
  3. Fotokopi SIRO yang masih berlaku
  4. Surat keterangan sehat dari Dokter
  5. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  10. Surat rekomendasi dari dinas teknis terkait

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan dan datang ke DPMPTSP
  2. Pemohon mengambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pendaftaran di front office
  3. Setelah dipanggil, pemohon mengajukan berkas permohonan dan menunggu berkasnya diverifikasi
  4. Jika berkas lengkap, pemohon menerima bukti penerimaan berkas. Jika berkas tidak lengkap, disilahkan untuk melengkapi dan mengajukannya kembali
  5. Pemohon pulang dan menunggu pemberitahuan untuk mengambil izinnya

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Refraksionis Optisien

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1. Email : pengaduan.dpmptsp.gowa@gmail.com
  2. Telepon / SMS : 085342363077
  3. Datang langsung ke loket pengaduan
  4. Surat yang ditujukan kepada

Kepala DPMPTSP Kab. Gowa

c.q. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan

Jl. Mesjid Raya No. 38 Sungguminasa

Kec. Somba Opu Kab. Gowa

       5. Kotak saran.

       6. Aplikasi pengaduan SP4N LAPOR Kabupaten Gowa

  • Pengaduan yang disampaikan direspon selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
  • Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Verifikasi substansi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi dan cek lokasi;
  4. Sanksi.
  • SDM yang menangani aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan;
  2. Kasi Pelaporan dan Peningkatan Layanan;
  3. Kasi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan;
  4. Kasi Pengaduan dan Informasi Layanan;
  5. OPD Teknis
  • Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Pengaduan dan Konsultasi;

2. Kotak Saran;

3. Pesawat telepon;

4. Komputer;

5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang menangani aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Refraksionis Optisien"