Izin Praktek Dokter

  1. Formulir permohonan izin yang sudah diisi lengkap
  2. Surat Tanda Registrasi Dokter yang dilegalisir
  3. Fotokopi SK Penempatan yang dilegalisir
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  6. Fotokopi SK CPNS/PNS
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Surat persetujuan dari puskesmas setempat
  9. Surat pernyataan memiliki tempat praktek
  10. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  11. Surat rekomendasi dari dinas teknis terkait

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan dan datang ke DPMPTSP
  2. Pemohon mengambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pendaftaran di front office
  3. Setelah dipanggil, pemohon mengajukan berkas permohonan dan menunggu berkasnya diverifikasi
  4. Jika berkas lengkap, pemohon menerima bukti penerimaan berkas. Jika berkas tidak lengkap, disilahkan untuk melengkapi dan mengajukannya kembali
  5. Pemohon pulang dan menunggu pemberitahuan untuk mengambil izinnya

Paling lambat 5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Prakterk (SIP) Dokter

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1. Email : pengaduan.dpmptsp.gowa@gmail.com
  2. Telepon / SMS : 085342363077
  3. Datang langsung ke loket pengaduan
  4. Surat yang ditujukan kepada

Kepala DPMPTSP Kab. Gowa

c.q. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan

Jl. Mesjid Raya No. 38 Sungguminasa

Kec. Somba Opu Kab. Gowa

  1. Kotak saran.
  2. Aplikasi pengaduan SP4N LAPOR Kabupaten Gowa
  • Pengaduan yang disampaikan direspon selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
  • Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Verifikasi substansi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi dan cek lokasi;
  4. Sanksi.
  • SDM yang menangani aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan;
  2. Kasi Pelaporan dan Peningkatan Layanan;
  3. Kasi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan;
  4. Kasi Pengaduan dan Informasi Layanan;
  5. OPD Teknis
  • Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Pengaduan dan Konsultasi;

2. Kotak Saran;

3. Pesawat telepon;

4. Komputer;

5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang menangani aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter"