Izin Apotek

  1. Formulir permohonan izin yang diketahui Lurah / Camat setempat
  2. Fotokopi surat penugasan / surat izin kerja (SIK)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi denah/bangunan lokasi
  5. Surat pernyataan status bangunan dalam bentuk akte hak milik
  6. Daftar asisten apoteker
  7. Asli dan fotokopi daftar terperinci perlengkapan apotek
  8. Surat pernyataan apoteker pengelola apotek
  9. Akte perjanjian kerjasama apoteker dengan pemilik apotek
  10. Surat pernyataan pemilik sarana apotik (materai 6000)
  11. Fotokopi SITU
  12. Rekomendasi dari dinas teknis terkait.
  13. NPWP pribadi (valid)
  14. NPWP perusahaan (valid)
  15. User dan password dari OSS online

  1. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan dan datang ke DPMPTSP Kab. Gowa
  2. Pemohon mengambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pendaftaran di front office
  3. Setelah dipanggil, pemohon mengajukan berkas permohonan dan menunggu berkasnya diperiksa
  4. Jika berkas lengkap, petugas akan mengarahkan pemohon untuk menginput langsung di sistem Online Single Submission (OSS)
  5. Pemohon dapat mengakses sistem OSS di DPMPTSP dengan pendampingan petugas ataupun di rumah/tempat lainnya yang memiliki akses internet
  6. Pemohon login pada sistem OSS dengan menggunakan User-ID dan Password
  7. Pemohon mengisi data-data yang diperlukan
  8. Setelah menginput di sistem OSS, Pemohon kembali menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada Petugas Pendaftaran untuk diverifikasi
  9. Pemohon menunggu pemberitahuan untuk mencetak lembar izin dari sistem OSS
  10. Pemohon atau dengan bantuan petugas dapat mencetak langsung lembar izin (hasil print out) dari sistem OSS.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja jika dengan pendampingan petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apotek (SIA)

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1. Email : pengaduan.dpmptsp.gowa@gmail.com
  2. Telepon / SMS : 085342363077
  3. Datang langsung ke loket pengaduan
  4. Surat yang ditujukan kepada

Kepala DPMPTSP Kab. Gowa

c.q. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan

Jl. Mesjid Raya No. 38 Sungguminasa

Kec. Somba Opu Kab. Gowa

       6. Kotak saran.

       7. Aplikasi pengaduan SP4N LAPOR Kabupaten Gowa

  • Pengaduan yang disampaikan direspon selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
  • Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Verifikasi substansi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi dan cek lokasi;
  4. Sanksi.
  • SDM yang menangani aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan;
  2. Kasi Pelaporan dan Peningkatan Layanan;
  3. Kasi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan;
  4. Kasi Pengaduan dan Informasi Layanan;
  5. OPD Teknis
  • Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Pengaduan dan Konsultasi;

2. Kotak Saran;

3. Pesawat telepon;

4. Komputer;

5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang menangani aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"