Izin Toko Obat (Pedagang Eceran Obat)

  1. Formulir permohonan izin yang diketahui Lurah / Camat setempat
  2. Surat pernyataan tidak menjual obat keras daftar G (materai 6000)
  3. Pas foto ukuran 3x4 cm
  4. Denah tempat usaha
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  7. Fotokopi ijazah asisten apoteker
  8. Fotokopi sumpah asisten apoteker
  9. Surat izin kerja yang masih berlaku
  10. Surat kelulusan bekerja dari atasan (apabila PNS)
  11. Surat keterangan dari puskesmas setempat
  12. Surat kesediaan bekerja sebagai asisten apoteker
  13. Rekomendasi dari PAFI
  14. Surat izin kerja lokal asisten apoteker provinsi dan dinas
  15. Surat perjanjian kontrak antara pemilik dan penanggungjawab toko obat
  16. Rekomendasi dari dinas teknis terkait
  17. Fotokopi SITU
  18. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS

  1. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan dan datang ke DPMPTSP Kab. Gowa
  2. Pemohon mengambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pendaftaran di front office
  3. Setelah dipanggil, pemohon mengajukan berkas permohonan dan menunggu berkasnya diperiksa
  4. Jika berkas lengkap, petugas akan mengarahkan pemohon untuk menginput langsung di sistem Online Single Submission (OSS)
  5. Pemohon dapat mengakses sistem OSS di DPMPTSP dengan pendampingan petugas ataupun di rumah/tempat lainnya yang memiliki akses internet
  6. Pemohon login pada sistem OSS dengan menggunakan User-ID dan Password
  7. Pemohon mengisi data-data yang diperlukan
  8. Setelah menginput di sistem OSS, Pemohon kembali menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada Petugas Pendaftaran untuk diverifikasi
  9. Pemohon menunggu pemberitahuan untuk mencetak lembar izin dari sistem OSS
  10. Pemohon atau dengan bantuan petugas dapat mencetak langsung lembar izin (hasil print out) dari sistem OSS

Paling lambat 1 (satu) hari kerja jika dengan pedampingan petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Toko Obat

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1. Email : pengaduan.dpmptsp.gowa@gmail.com
  2. Telepon / SMS : 085342363077
  3. Datang langsung ke loket pengaduan
  4. Surat yang ditujukan kepada

Kepala DPMPTSP Kab. Gowa

c.q. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan

Jl. Mesjid Raya No. 38 Sungguminasa

Kec. Somba Opu Kab. Gowa

         5. Kotak saran.

         6. Aplikasi pengaduan SP4N LAPOR Kabupaten Gowa

  • Pengaduan yang disampaikan direspon selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
  • Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Verifikasi substansi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi dan cek lokasi;
  4. Sanksi.
  • SDM yang menangani aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan;
  2. Kasi Pelaporan dan Peningkatan Layanan;
  3. Kasi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan;
  4. Kasi Pengaduan dan Informasi Layanan;
  5. OPD Teknis
  • Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Pengaduan dan Konsultasi;

2. Kotak Saran;

3. Pesawat telepon;

4. Komputer;

5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang menangani aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat (Pedagang Eceran Obat)"