Izin Pengobatan Tradisional

  1. KTP elektrik pemohon
  2. Akta pendirian/perubahan
  3. Pengesahan akta
  4. No. telepon direktur
  5. Email
  6. NPWP perusahaan (valid)
  7. NPWP pribadi (valid)
  8. Nama, alamat, telepon, notaris
  9. User dan password dari OSS online
  10. Formulir permohonan izin yang diketahui Lurah / Camat setempat
  11. Biodata pengobat tradisional
  12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pasport untuk TKA
  13. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah
  14. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  15. Fotokopi sertifikat/ijazah pengobatan tradisional (bila ada)
  16. Surat pengantar dari puskesmas setempat
  17. Pas foto ukuran 3x4 cm
  18. Surat persetujuan puskesmas setempat
  19. Rekomendasi dari Kejaksaan/Kantor departemen agama kab/kota
  20. Rekomendasi dari dinas teknis terkait

  1. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan dan datang ke DPMPTSP Kab. Gowa
  2. Pemohon mengambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pendaftaran di front office
  3. Setelah dipanggil, pemohon mengajukan berkas permohonan dan menunggu berkasnya diperiksa
  4. Jika berkas lengkap, petugas akan mengarahkan pemohon untuk menginput langsung di sistem Online Single Submission (OSS)
  5. Pemohon dapat mengakses sistem OSS di DPMPTSP dengan pendampingan petugas ataupun di rumah/tempat lainnya yang memiliki akses internet
  6. Pemohon login pada sistem OSS dengan menggunakan User-ID dan Password
  7. Pemohon mengisi data-data yang diperlukan
  8. Setelah menginput di sistem OSS, Pemohon kembali menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada Petugas Pendaftaran untuk diverifikasi
  9. Pemohon menunggu pemberitahuan untuk mencetak lembar izin dari sistem OSS
  10. Pemohon atau dengan bantuan petugas dapat mencetak langsung lembar izin (hasil print out) dari sistem OSS

Paling lambat 1 (satu) hari kerja jika dengan pendampingan petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pengobatan Tradisional (STPT)

  • Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1. Email : pengaduan.dpmptsp.gowa@gmail.com
  2. Telepon / SMS : 085342363077
  3. Datang langsung ke loket pengaduan
  4. Surat yang ditujukan kepada

Kepala DPMPTSP Kab. Gowa

c.q. Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan

Jl. Mesjid Raya No. 38 Sungguminasa

Kec. Somba Opu Kab. Gowa

       5. Kotak saran.

       6. Aplikasi pengaduan SP4N LAPOR Kabupaten Gowa

  • Pengaduan yang disampaikan direspon selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
  • Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Verifikasi substansi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi dan cek lokasi;
  4. Sanksi.
  • SDM yang menangani aduan, saran dan masukan adalah :
  1. Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan;
  2. Kasi Pelaporan dan Peningkatan Layanan;
  3. Kasi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan;
  4. Kasi Pengaduan dan Informasi Layanan;
  5. OPD Teknis
  • Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Pengaduan dan Konsultasi;

2. Kotak Saran;

3. Pesawat telepon;

4. Komputer;

5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang menangani aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengobatan Tradisional"