Uji Berkala Kendaraan Bermotor

  1. STNK Asli dan / atau Photocopy
  2. KTP Asli dan / atau Photocopy surat kuasa pemilik
  3. Photocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) atau Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor untuk KENDARAAN BARU yang PERTAMA KALI melaksanakan Uji Berkala
  4. Kartu Uji Berkala
  5. Menghadirkan Kendaraan ke Gedung Balai UPTD PKB

  1. A. Pendaftaran : 1. Pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraan pada Standing PC yang tersedia; 2. Pemilik kendaraan akan mendapatkan nomor antrian kemudian menunggu giliran; 3. Petugas akan memanggil pemilik kendaraan sesuai dengan nomor antrian, kemudian pemilik kendaraan akan menuju Loket Pendaftaran untuk menyerahkan persyaratan administrasi; 4. Pemilik kendaraan kemudian menyelesaikan pembayaran administrasi pada Loket Bank Lampung; 5. Pemilik Kendaraan membawa kendaraannya menuju Balai Uji untuk dilaksanakan pemeriksaan kendaraan.
  2. B. Proses Pemeriksaan Kendaraan : 1. Pra-Uji / Pengujian Visual kondisi umum kendaraan bermotor; 2. Uji Emisi Gas Buang ( COHC Analizer / Smoke Tester ) 3. Pemfotoan Kendaraan pada 4 Sisi ( Sisi Depan, Sisi Belakang, Sisi Kanan dan Sisi Kiri Kendaraan) 4. Pemeriksaan Bagian Bawah Kendaraan ( Play Detector ) 5. Penimbangan Kendaraan Bermotor 6. Pengujian Kekuatan Pancar Lampu Utama ( Head Light Tester ) 7. Pengujian Kelurusan Roda Depan ( Side Slip ) 8. Uji Kekuatan Rem ( Breake Tester ) 9. Uji Keakurasian Speedometer ( Speedometer tester ) 10. Pelaksanaan seluruh kegiatan pemeriksaan teknis di Gedung Uji
  3. C. Penyerahan tanda bukti lulus uji 1. Setelah kendaraan dinyatakan lulus uji, pemilik kendaraan akan mendapatkan Bukti Lulus Uji Elektronik berupa : Bukti Lulus Uji berupa Kartu Pintar, Kertas Uji dengan Pengaman, dan Stiker Uji; 2. Stiker Uji akan dipasangkan oleh petugas di pojok kiri bawah kaca depan kendaraan.

1. Pendaftaran/Input Data Diri & Kendaraan (2 menit);

2. Identifikasi & Pra Uji (4 menit);

3. Pemfotoan & Input Data Spesifikasi Kendaraan (4 menit);

4. Uji Emisi / COHC Tester Smoke Tester (4 menit);

5. Ply Detector / Lorong Uji (4 menit);

6. Axle Load / Pengukuran Berat Kendaraan (4 menit);

7. Head Light Tester / Pengukuran Kekuatan Lampu Utama (4 menit);

8. Noise Tester / Pengukuran Kebisingan Kendaraan (4 menit);

9. Side Slip Tester / Pengujian Kelurusan Sikap Roda Depan (4 menit);

10. Brake Tester / Pengukuran Kekuatan Rem Utama & Parkir (4 menit);

11. Speedometer Tester / Pengujian Keakuratan Pengukuran Kecepatan Kendaraan (4 menit);

12. Personifikasi Hasil Uji & Pencetakkan Smart Card serta Tanda Bukti Lulus Uji (4 menit);

13. Penyerahan & Pemasangan Tanda Bukti Lulus Uji (3 menit).

A. Biaya Jasa Pengujian Mobil Barang dan Mobil Bus : Rp. 105.000,00 (Seratus Lima Ribu Rupiah)

B. Biaya Jasa Pengujian Mobil Penumpang Umum : Rp.  85.000,00  (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)

C. Biaya Jasa Pengujian Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan : Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah)

Produk Jasa Uji Berkala meliputi pemeriksaan teknis dan laik jalan

1. Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat memasukan pengaduan melalui kotak saran ataupun menghubungi CALL CENTER UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor melalui nomor 0812-7941-4160 (Telepon / SMS / WhatsApp)
2. Petugas akan menindaklanjuti aduan terkait pelayanan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Berkala Kendaraan Bermotor"