1. Pendaftaran/Input Data Diri & Kendaraan (2 menit);
2. Identifikasi & Pra Uji (4 menit);
3. Pemfotoan & Input Data Spesifikasi Kendaraan (4 menit);
4. Uji Emisi / COHC Tester / Smoke Tester (4 menit);
5. Ply Detector / Lorong Uji (4 menit);
6. Axle Load / Pengukuran Berat Kendaraan (4 menit);
7. Head Light Tester / Pengukuran Kekuatan Lampu Utama (4 menit);
8. Noise Tester / Pengukuran Kebisingan Kendaraan (4 menit);
9. Side Slip Tester / Pengujian Kelurusan Sikap Roda Depan (4 menit);
10. Brake Tester / Pengukuran Kekuatan Rem Utama & Parkir (4 menit);
11. Speedometer Tester / Pengujian Keakuratan Pengukuran Kecepatan Kendaraan (4 menit);
12. Personifikasi Hasil Uji & Pencetakkan Smart Card serta Tanda Bukti Lulus Uji (4 menit);
13. Penyerahan & Pemasangan Tanda Bukti Lulus Uji (3 menit).
A. Biaya Jasa Pengujian Mobil Barang dan Mobil Bus : Rp. 105.000,00 (Seratus Lima Ribu Rupiah)
B. Biaya Jasa Pengujian Mobil Penumpang Umum : Rp. 85.000,00 (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)
C. Biaya Jasa Pengujian Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan : Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah)
Produk Jasa Uji Berkala meliputi pemeriksaan teknis dan laik jalan
1. Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat memasukan pengaduan melalui kotak saran ataupun menghubungi CALL CENTER UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor melalui nomor 0812-7941-4160 (Telepon / SMS / WhatsApp)
2. Petugas akan menindaklanjuti aduan terkait pelayanan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store