Pembuatan BPJS PBI APBD

  1. Calon peserta BPJS PBI harus masuk dalam data BDT
  2. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kelurahan mengetahui Camat
  3. Foto copy KK dan KTP
  4. Foto copy struk pembayaran listrik

  1. Pemohon/Masyarakat miskin datang ke Dinas Sosial untuk mendaftar sebagai peserta BPJS PBI APBD.
  2. Pendaftaran dan verifikasi berkas.
  3. Pengecekan data fakir miskin oleh petugas/operator SIKS-NG untuk melihat masyarakat sebagai calon penerima PBI APBD apakah masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT)
  4. Berkas yang sudah dicek ke dalam data BDT: a. Masyarakat Calon Penerima PBI APBD ada dalam data BDT. b. Masyarakat Calon Penerima PBI APBD tidak ada dalam data BDT.
  5. Pengentrian nama calon masyarakat yang masuk dalam data BDT.
  6. Pengiriman data masyarakat miskin calon penerima PBI APBD ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
  7. Pengambilan kartu BPJS PBI APBD bagi masyarakat miskin ke Faskes Tingkat 1 masing-masing kecamatan.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Peserta BPJS PBI APBD

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah:

1)   Instagram : @dinsos_lamteng

2)   E-mail : lamtengdinsos@gmail.com

3)   WhatsApp : 082180432095


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store